MPK : Pelanggaran HAM Harus diusut Tuntas
Banda Aceh - Memperingati 60 tahun Deklarasi Untuk Hak Asazi Manusia (DUHAM) 10 Desember 2008. 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK), melakukan aksi pada Rabu, (10/12) di Simpang Lima Kota Banda Aceh. Mereka menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi dimasa DOM, juga mendesak pemerintah agar segera merealisasikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Sebagai upaya mengadili pelaku kejahatan atas kemanusiaan dimasa DOM.
Dalam orasi mereka menyampaikan, pada saat DOM diberlakukan di Aceh, banyak pelanggaran HAM yang di lakukan oleh militer. Seperti, pelecehan seksual terhadap perempuan, penculikan, bahkan pembunuhan. Tetapi sampai saat ini, pemerintahan IRNA (Irwandi-Nazar) belum menunjukan keseriusan untuk menyelesaikannya. “seharusnya Republik Indonesia melalui pemerintah Aceh, membentuk KKR. Karena ini adalah amanat Memorandum of Understanding (MoU),” teriak Alja yusnadi selaku juru bicara MPK.
Mereka menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani pelanggaran HAM di Aceh. Buktinya 3 tahun sesudah MoU, tetapi KKR belum juga ada titik terang. Padahal KKR adalah salah satu instrumen untuk menyeret pelaku kepengadilan. Untuk itu MPK mendesak pemerintah untuk bentuk KKR. Dengan harapan terungkapnya kebenaran atas kejahatan kemanusiaan guna menuju Aceh baru, Aceh yang damai tanpa dendam. (Zul Masry)
Wah saya sangat prihatin mendengar pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan kita, bukankah seharusnya mengayomi bukan malah menggagahi…
But saya menghimbau kepada kawan kawan untuk berfikir netral dulu dalam artian, tidak semua nya aparata seperti itu, saya menghimbau seperti ini karena perasaan subjektif itu saya takutkan akan membuat pengambilan keputusan berujung ketidakadilan pula..
Terakhir saya sangat mendukung sekali pembelaan HAM ini..
Salam…